Dalam transaksi properti ada tiga jenis pajak yang penting yang perlu diketahui pemilik, pembeli, dan penyewa rumah, yakni:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam transaksi properti ada tiga jenis pajak yang penting yang perlu diketahui pemilik, pembeli, dan penyewa rumah, yakni:
Langkah-langkah pemasaran yang kami lakukan dalam penjualan/ penyewaan properti