Pajak Properti
number1

Pajak Properti

Diterbitkan: Apr 26th, 2015

Dalam transaksi properti ada tiga jenis pajak yang penting yang perlu diketahui pemilik, pembeli, dan penyewa rumah, yakni:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  2. Pajak Penghasilan (PPh)
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Contoh Perhitungan Besaran PBB :

Sebuah rumah dengan bangunan 100 m² berdiri di atas lahan 200 m². Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp 700.000 per m² dan nilai bangunan Rp 600.000 per m². Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?


Pajak Penghasilan (PPh)

Contoh Perhitungan Besaran PPh

Seseorang menjual sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PPh yang harus dikeluarkan oleh penjual rumah tersebut?


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Contoh Perhitungan Besaran BPHTB

Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?