number1

Selamat Datang di Era Inten

ERA - THE LEADER IN PROPERTY BROKERAGE IN INDONESIA

PT. ERA GRAHAREALTY (dikenal dengan nama ERA INDONESIA) adalah pemegang tunggal master franchise ERA untuk seluruh Indonesia, resmi beroperasi pada tanggal 8 Mei 1992. Saat ini ERA Indonesia sudah memiliki lebih dari 130 kantor Member Broker dan lebih dari 2850 Marketing Associates aktif yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia: Jakarta, Cibubur, Pontianak, Cirebon, Balikpapan, Solo, Manado, Tegal, Tangerang, Bekasi, Bandung, Malang, Surabaya, Semarang, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, Palembang, Batam, Samarinda, Tarakan dan Yogyakarta, dimana ERA Inten adalah salah satu kantor Member Broker ERA Indonesia yang berlokasi di Ruko Radin Inten Center No.8A - Duren Sawit - Jakarta Timur. Baca Selanjutnya

Mengapa Era Inten

Cepat LakuSatu keuntungan yang didapat dari agen properti adalah kecepatan penjualan ataupun penyewaan properti
Harga Penjualan yang Pas Agen kami mempunyai kemampuan teknis memadai untuk menaksir harga properti
Pemilik Terima BeresMenggunakan jasa agen properti, pemilik rumah hanya tinggal terima beres tanpa bersusah payah menawarkan produknya. karena, semua akan dilakukan oleh agen properti.
Banyak Agen Properti Abal-abal Agen kami memiliki kualitas yang baik dan telah melalui proses training di Era Indonesia
Jasa Broker Tidak Cuma-cuma.Anda sebagai penjual akan mendapatkan keuntungan jauh lebih banyak dari komisi yang anda keluarkan 
Segera Hubungi Kami Segera hubungi kami untuk penjualan, penyewaan ataupun mencari properti idaman anda

Properti Listing

RESIKO MEMBELI RUMAH BERSERTIFIKAT GIRIK

RESIKO MEMBELI RUMAH BERSERTIFIKAT GIRIK

Bangunan atau Rumah dengan Sertifikat Girik adalah Tanah yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan tanah ini juga belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutan untuk tanah girik ini bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.

Seperti yang telah diketahui, Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat dalam membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat menjamin secara hukum bahwa orang yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah merupakan pemilik haknya. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, maka pemegang sertifikat mendapatkan perlindungan hukum dari gangguan pihak lain.

Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Karena menurut UUPA, kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat, maka dengan demikian surat girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas tanah lebih tinggi dibandingkan surat girik atau SKT.

Dan Berikut ini adalah Resiko yang akan anda hadapi jika anda membeli rumah yang bersertifikat girik :

 1. Batas Tanah

   Dikarenakan tidak bersertifikat resmi atau hak milik, batas tanah yang akan anda tempati tidak valid dengan keterangan yang ada, hal ini berkemungkinan menimbulkan prahara seperti tetangga atau pemilik tanah sebelumnya meminta sebagian tanah untuk "Jalan Setapak". Permintaan ini akan sulit anda tolak karena tidak adanya surat hak milik yang menjelaskan batas tanah.

 2. Lebar Jalan di Depan Rumah

   Hampir sama dengan resiko diatas, resiko lainnya adalah jika rumah yang anda tempati berada di dalam gang atau perkampungan akan memunculkan prahara seperti tanah jalan didepan rumah anda bisa dijual belikan oleh pemilik tanah sebelumnya. kenapa bisa begitu? dan bagaimana cara agar tidak terjadi seperti itu? sebelum anda membeli, pastikan perjanjian untuk hal ini dengan hitam diatas putih yang bermaterai.

Untuk memproses sertifikat girik menjadi sertifikat hak milik, anda terlebih dahulu untuk perhatikan kelengkapan dari surat - surat yang diperlukan, yuk cari tahu cara Mengubah Sertifikat Tanah Girik menjadi Sertifikat Hak Milik.

Join as Marketing Associates